Pada saat ini para ahli serta penulis
sangatlah sedikit mengemukakan pengertian akan Keuangan Daerah, padahal
Keuangan Daerah menjadi elemen yang pokok terhadap aktivitas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
Pengertian keuangan daerah
sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
“Keuangan
daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan
segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Pengertian
keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
adalah sebagai berikut :
“Keuangan Daerah adalah
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.”
Sedangkan
pengertian keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 (yang sekarang berubah menjadi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) tentang
Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta
Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah :
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termaksud
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah.”
Berdasarkan
beberapa pengertian tersebut diatas, pada prinsipnya keuangan daerah memiliki
unsur pokok, yaitu :
-
Hak
Daerah;
-
Kewajiban
Daerah;
-
Kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
Disamping
memiliki unsur-unsur pokok diatas, pengertian keuangan daerah selalu melekat dengan pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu : suatu
rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan. Selain
itu, APBD merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata
dan bertanggungjawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar