Sebagaimana
dalam tulisan tentang Pengertian Keuangan Daerah terdahulu, bahwa Keuangan
Daerah merupakan elemen pokok terhadap aktivitas penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, oleh karena penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola (manage) Keuangan Daerah dengan berpedoman
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Manajemen
(management) menurut situs Wikipedia berasal dari Bahasa Perancis
kuno menagement, yang memiliki arti
seni melaksanakan dan mengatur. Selanjutnya menurut Mary Parker Follet dalam Wikipedia, manajemen didefinisikan
sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Sedangkan menurut
Ricky W. Griffin, manajemen sebagai sebuah proses perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber
daya
untuk mencapai sasaran (goals) secara
efektif dan efisien.
Pendapat
lain tentang definisi manajemen menurut Oey Liang Gie, “seni dan ilmu
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan
dari pada “human and natural resources”
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu”. Namun pengertian
manajemen menurut James A.F. Stoner lain lagi, manajemen adalah “suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian
upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.
Dari
beberapa pengertian manajemen diatas menggambarkan bahwa manajemen adalah
sebuah proses yang ditunjukkan oleh garis yang mengarah kepada proses
perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian yang berfungsi
secara masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
Apabila
ditarik kesimpulan, bahwa arti dari Manajemen Keuangan Daerah adalah ”proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan dan pengendalian terhadap semua
hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang
dapat dinilai dengan uang termaksud didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangka anggaran pendapatan
dan belanja daerah.”
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai kerangka Manajemen Keuangan Daerah
berdasarkan Pasal 3 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, mempunyai fungsi :
1.
Fungsi Otorisasi, APBD merupakan dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
2. Fungsi Perencanaan, APBD merupakan pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
3. Fungsi Pengawasan, APBD menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan;
4.
Fungsi Alokasi, APBD diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian;
5.
Fungsi Distribusi, APBD harus mengandung arti /
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
6. Fungsi Stabilisasi, APBD harus mengandung arti atau
harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian. (sumber : Modul Sistem Administrasi Keuangan Daerah II pada
Diklat Pembentukan Auditor Ahli, BPKP,
2007 : 20-21)
Penyelenggaraan keuangan daerah
dikelola melalui Manajemen Keuangan Daerah, adapun instrumen pelaksanaan kegiatan
manajemen menurut Abdul Halim dalam bukunya Manajemen Keuangan Daerah : Bunga Rampai
(2001) menyebutkan :
“sedangkan
alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah yaitu tata usaha daerah yang
terdiri dari tata usaha umum dan tata usaha keuangan yang sekarang lebih
dikenal dengan akuntansi keuangan daerah.’’
Penulis akan membahas tentang fungsi-fungsi APBD
dan Akuntansi Keuangan Daerah pada tulisan berikutnya, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar