Kamis, 23 Agustus 2012

MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH


Sebagaimana dalam tulisan tentang Pengertian Keuangan Daerah terdahulu, bahwa Keuangan Daerah merupakan elemen pokok terhadap aktivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, oleh karena penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola (manage) Keuangan Daerah dengan berpedoman kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Manajemen (management) menurut situs Wikipedia berasal dari Bahasa Perancis kuno menagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Selanjutnya menurut Mary Parker Follet dalam Wikipedia, manajemen didefinisikan sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Sedangkan menurut Ricky W. Griffin, manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber
daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien.

Pendapat lain tentang definisi manajemen menurut Oey Liang Gie, “seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan dari pada “human and natural resources” untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu”. Namun pengertian manajemen menurut James A.F. Stoner lain lagi, manajemen adalah “suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.  

Dari beberapa pengertian manajemen diatas menggambarkan bahwa manajemen adalah sebuah proses yang ditunjukkan oleh garis yang mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian yang berfungsi secara masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.

Apabila ditarik kesimpulan, bahwa arti dari Manajemen Keuangan Daerah adalah ”proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian terhadap semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termaksud didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah.”

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai kerangka Manajemen Keuangan Daerah berdasarkan Pasal 3 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mempunyai fungsi :
1.     Fungsi Otorisasi, APBD merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
2. Fungsi Perencanaan, APBD merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
3.  Fungsi Pengawasan, APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
4.     Fungsi Alokasi, APBD diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
5.     Fungsi Distribusi, APBD harus mengandung arti / memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
6.  Fungsi Stabilisasi, APBD harus mengandung arti atau harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. (sumber : Modul Sistem Administrasi Keuangan Daerah II pada Diklat Pembentukan Auditor Ahli, BPKP, 2007 : 20-21)  

Penyelenggaraan keuangan daerah dikelola melalui Manajemen Keuangan Daerah, adapun instrumen pelaksanaan kegiatan manajemen menurut Abdul Halim dalam bukunya Manajemen Keuangan Daerah : Bunga Rampai (2001) menyebutkan :

sedangkan alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah yaitu tata usaha daerah yang terdiri dari tata usaha umum dan tata usaha keuangan yang sekarang lebih dikenal dengan akuntansi keuangan daerah.’’

Penulis akan membahas tentang fungsi-fungsi APBD dan Akuntansi Keuangan Daerah pada tulisan berikutnya, semoga bermanfaat.

Selasa, 14 Agustus 2012

PENGERTIAN KEUANGAN DAERAH


Pada saat ini para ahli serta penulis sangatlah sedikit mengemukakan pengertian akan Keuangan Daerah, padahal Keuangan Daerah menjadi elemen yang pokok terhadap aktivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
“Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.


Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah sebagai berikut :
“Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.”


Sedangkan pengertian keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 (yang sekarang berubah menjadi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah :

Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termaksud didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah.”

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, pada prinsipnya keuangan daerah memiliki unsur pokok, yaitu :
-       Hak Daerah;
-       Kewajiban Daerah;
-       Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.

Disamping memiliki unsur-unsur pokok diatas, pengertian keuangan daerah selalu melekat  dengan  pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu : suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan. Selain itu, APBD merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.