hari ini itu saja yang menjadi inti pemikiran saya... sekian (saking pusing, setengah hati buat di publish)
SAPTAWIBAWA
Rabu, 08 Oktober 2014
diantara...
kebanyakan orang berpendapat, bahwa teori sebagai acuan dalam praktek. namun kenyataannya antara teori dan praktek seperti orang yang bermusuhan, bersinggungan dan tidak saling melengkapi.
Minggu, 05 Oktober 2014
senin kaget....
...menjadi pengalaman baru, ketika kami harus membayar listrik tagihan bulan ini di "pengungsian", ada beberapa kemungkinan yang berakibat membengkaknya tagihan. bisa saja petugas pencatat meteran karena posisi beberapa bulan ke belakang sebelum kami mengisi "pengungsian" dalam keadaan terkunci sehingga "ditembak" eeehhh...tau nya, kita baru isi "pengungsian" 3 minggu yang kena tembak hehehe...
...semakin ga sabar, "aero" ingin cepat selesai di renovasi, tapi ada lagi cerita, pas kita mau test mesin pompa air yang baru, dan ternyataaaaaa... listrik nya baru 900 watt!!! gubraaaggkkk... nambah lagi biaya... hhhmmm...
...ternyata semakin kaget, sore nya kita tinjau lokasi, mesin air yang baru dibeli pun pindah tangan, hilang dicuri...hhhmmm... semakin membuat senin kaget...
Rabu, 01 Oktober 2014
"saung" mulai direnovasi
"saung" atau tempat berteduh dalam bahasa sunda milik kami mulai direnovasi, kegiatan bongkaran serta pengeboran sumber air pun memasuki fase awal dari progress report dari arsitek kami Iwang dan Berli....
sepertinya minggu ini tahap pengeboran dan pembongkaran tuntas, dan tukang pun masuk liburan "Idul Adha" serta kembali running hari senin minggu depan, semoga semuanya dapat diselesaikan tepat waktu dan ga over budget hehehehe....
Kamis, 25 September 2014
di "kamp pengungsian"
...setelah beberapa lama, kami menginginkan agar ibu yang sudah menua untuk tinggal bersama kami akhirnya kesampaian.
kami pun dengan segera menjual tempat tinggal dengan harapan agar segera mendapatkan tempat tinggal baru yang memiliki lahan lebih luas. Alhamdulillah, cita-cita kami tercapai, niat kami hanya satu, hanya untuk mengakomodir keinginan bercocok tanam untuk ibu, serta lebih concern memberikan perhatian kepada ibu...
alih-alih tempat tinggal baru, masih dalam tahap design menjelang renovasi, kami pun menjadi "kontraktor" hehehe....dan hidup di "kamp pengungsian" pun dimulai, kami nikmati saja, lingkungan yang bising namun berjejalnya tempat jajanan menjadi sedikit mengobati...
semoga saja beberapa bulan kami disini, kami diberikan ketabahan, kesehatan...serta diberikan kelancaran dalam masa renovasi, terutama segi pendanaan nya....hehehe...
Rabu, 24 September 2014
selamat ulang tahun bandung ke 204
tentunya kegiatan seremonial memperingati HUT Kota Bandung hanya dirayakan 1 tahun sekali, tapi esensi ingin memajukan dan menyejahterakan masyarakatnya adalah hal yang utama...
kita acapkali hanya terjebak dalam kegiatan seremonial belaka saja, tidak berdasar kepada program dan aplikasi di lapangan, sulit untuk menjembatani jutaan keinginan dari warga Bandung, berbagai aspek secara sosial, politik, ekonomi dan geografis kadang menjadi "penjara" untuk mengambi satu kebijakan, namun yakinlah... siapapun Walikota nya, bisa mengakomodir berjuta keinginan warganya serta mengapresiasi berjuta kepentingan warganya dalam hidup dan berkehidupan di Kota Bandung...
WILUJENG MILANGKALA KOTA BANDUNG, RAHAYU....RAHAYU...RAHAYU...
kita acapkali hanya terjebak dalam kegiatan seremonial belaka saja, tidak berdasar kepada program dan aplikasi di lapangan, sulit untuk menjembatani jutaan keinginan dari warga Bandung, berbagai aspek secara sosial, politik, ekonomi dan geografis kadang menjadi "penjara" untuk mengambi satu kebijakan, namun yakinlah... siapapun Walikota nya, bisa mengakomodir berjuta keinginan warganya serta mengapresiasi berjuta kepentingan warganya dalam hidup dan berkehidupan di Kota Bandung...
WILUJENG MILANGKALA KOTA BANDUNG, RAHAYU....RAHAYU...RAHAYU...
Kamis, 23 Agustus 2012
MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH
Sebagaimana
dalam tulisan tentang Pengertian Keuangan Daerah terdahulu, bahwa Keuangan
Daerah merupakan elemen pokok terhadap aktivitas penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, oleh karena penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola (manage) Keuangan Daerah dengan berpedoman
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Manajemen
(management) menurut situs Wikipedia berasal dari Bahasa Perancis
kuno menagement, yang memiliki arti
seni melaksanakan dan mengatur. Selanjutnya menurut Mary Parker Follet dalam Wikipedia, manajemen didefinisikan
sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Sedangkan menurut
Ricky W. Griffin, manajemen sebagai sebuah proses perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber
daya
untuk mencapai sasaran (goals) secara
efektif dan efisien.
Pendapat
lain tentang definisi manajemen menurut Oey Liang Gie, “seni dan ilmu
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan
dari pada “human and natural resources”
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu”. Namun pengertian
manajemen menurut James A.F. Stoner lain lagi, manajemen adalah “suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian
upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.
Dari
beberapa pengertian manajemen diatas menggambarkan bahwa manajemen adalah
sebuah proses yang ditunjukkan oleh garis yang mengarah kepada proses
perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian yang berfungsi
secara masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
Apabila
ditarik kesimpulan, bahwa arti dari Manajemen Keuangan Daerah adalah ”proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan dan pengendalian terhadap semua
hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang
dapat dinilai dengan uang termaksud didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangka anggaran pendapatan
dan belanja daerah.”
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai kerangka Manajemen Keuangan Daerah
berdasarkan Pasal 3 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, mempunyai fungsi :
1.
Fungsi Otorisasi, APBD merupakan dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
2. Fungsi Perencanaan, APBD merupakan pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
3. Fungsi Pengawasan, APBD menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan;
4.
Fungsi Alokasi, APBD diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian;
5.
Fungsi Distribusi, APBD harus mengandung arti /
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
6. Fungsi Stabilisasi, APBD harus mengandung arti atau
harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian. (sumber : Modul Sistem Administrasi Keuangan Daerah II pada
Diklat Pembentukan Auditor Ahli, BPKP,
2007 : 20-21)
Penyelenggaraan keuangan daerah
dikelola melalui Manajemen Keuangan Daerah, adapun instrumen pelaksanaan kegiatan
manajemen menurut Abdul Halim dalam bukunya Manajemen Keuangan Daerah : Bunga Rampai
(2001) menyebutkan :
“sedangkan
alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah yaitu tata usaha daerah yang
terdiri dari tata usaha umum dan tata usaha keuangan yang sekarang lebih
dikenal dengan akuntansi keuangan daerah.’’
Penulis akan membahas tentang fungsi-fungsi APBD
dan Akuntansi Keuangan Daerah pada tulisan berikutnya, semoga bermanfaat.
Selasa, 14 Agustus 2012
PENGERTIAN KEUANGAN DAERAH
Pada saat ini para ahli serta penulis
sangatlah sedikit mengemukakan pengertian akan Keuangan Daerah, padahal
Keuangan Daerah menjadi elemen yang pokok terhadap aktivitas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
Pengertian keuangan daerah
sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
“Keuangan
daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan
segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Pengertian
keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
adalah sebagai berikut :
“Keuangan Daerah adalah
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.”
Sedangkan
pengertian keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 (yang sekarang berubah menjadi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) tentang
Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta
Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah :
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termaksud
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah.”
Berdasarkan
beberapa pengertian tersebut diatas, pada prinsipnya keuangan daerah memiliki
unsur pokok, yaitu :
-
Hak
Daerah;
-
Kewajiban
Daerah;
-
Kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
Disamping
memiliki unsur-unsur pokok diatas, pengertian keuangan daerah selalu melekat dengan pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu : suatu
rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan. Selain
itu, APBD merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata
dan bertanggungjawab.
Langganan:
Postingan (Atom)